Selaintulisannya di bidang keagamaan, Buya Hamka juga menghiasi karya Nusantara di bidang sastra, kata Buya Hamka siapa yang tidak tahu karya Buya Hamka "Di Bawah Lindungan Ka'bah" yang ditulis pada 1936, "Tenggelamnya Kapal van Der Wijck" tahun 1937, dan masih banyak karya beliau yang berkontribusi di bidang sastra, bahkan beberapa karya beliau tersebut pernah difilmkan pada abad
Selepasditinggal wafat sang istri, Buya Hamka dilanda kesedihan. Baginya sang istri adalah cinta sejatinya. Namun berkat peranan anak-anaknya, Buya Hamka kemudian menikah lagi. Anak perempuan tertua mendiang Buya Hamka, yakni Azizah Hamka menceritakan kisahnya dan saudara-saudaranya yang pernah mencarikan istri baru untuk sang ayah.
Media& Informasi, Kota Makassar. 650 likes. Jangan lupa like Fanpage Media & Informasi dan share agar selalu update dengan informasi terbaru
BuyaHamka dan Feminisme. Saturday, 8 Muharram 1444 / 06 August 2022. Menu. HOME; RAMADHAN Kabar Ramadhan
Paraperempuan di Keluarga HAMKA dan M. NATSIR tidak berjilbab. Dua foto ini menunjukkan bahwa para perempuan dari keluarga dua pemimpin Islam di Indonesia, Buya Hamka dan M. Natsir, tidak mengenakan jilbab. Jadi mereka yang mengatakan bahwa muslimah yang tidak mengenakan jilbab adalah kafir dan masuk neraka sebenarnya menghina keluarga buya HAMKA dan M. Natsir. []
SisiLain Buya Hamka. Siapa yang tidak mengenal Buya Hamka, seorang "kibar ulama" Indonesia asal Maninjau, Sumatra Barat. Romannya masih terus-menerus meraih pasar pembaca bahkan difilmkan, ajaran falsafah hidupnya masih segar untuk direnungkan, dan tafsirnya masih menjadi telaah beragam karya ilmiah. Tulisan ini bisa jadi dituding sangat
. News "Di mata kaum Islamis, Buya Hamka itu masuk neraka karena membiarkan kaum perempuan dalam keluarganya tidak berjilbab," tulisnya. M Nurhadi Rabu, 27 Januari 2021 1529 WIB Cuitan Ade Armando Buya Hamka biarkan keluarga masuk neraka Twitter - Ramai pemberitaan terkait penggunaan jilbab yang belum lama ini ramai diperbincangkan di berbagai lini di Indonesia masih terus menggema. Hal ini juga turut memancing komentar dari Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Indonesia, Ade Armando. Disertai dengan foto keluarga dari ulama kenamaan, Buya Hamka, Ade Armando menyebut ulama tersebut masuk neraka karena membiarkan wanita di keluarganya tidak menggunakan jilbab. Cuitan Ade Armando Buya Hamka biarkan keluarga masuk neraka Twitter"Di mata kaum Islamis, Buya Hamka itu masuk neraka karena membiarkan kaum perempuan dalam keluarganya tidak berjilbab," tulisnya melalui akun twitter adearmando1, Rabu 27/1/2021. Baca JugaTegas! Kota Padang Tetap Lanjutkan Aturan Wajib Jilbab untuk Siswi Muslim Cuitannya ini lantas memancing beragam reaksi dari publik di Twitter. "Baiknya pakailah cara yang manis, indah, nyaman, tanpa membuat kisruh, tanpa membuat perbedaan semakin panas... saya gak ngerti ajaran apa yang terjadi saat ini.. sulit untuk diberikan penjelasan, hingga harus selalu bertentangan.. salam saya orang sumbar yg masih pancasila," kata umbrelluck. Haji Abdul Malik Karim Amrullah atau lebih dikenal dengan julukan Buya Hamka adalah seorang ulama, sastrawan, sejarawan, dan ahli politik yang sangat terkenal kelahiran Maninjau Sumatera Barat. Usai peristiwa 1965, Buya Hamka meninggalkan dunia politik dan sastra. Sosok ini kerap menulis di Panji Masyarakat sudah dan kemudian merefleksikan dirinya sebagai seorang ulama. Buya Hamka kemudian menjadi Ketua Majelis Ulama Indonesia pertama pada tahun 1975. Baca JugaCak Nun Jangan Paksa Cewek Berjilbab, Masak Rambut Kelihatan Masuk Neraka Berita Terkait Ia juga terlihat mengenakan baju berlengan pendek bestie 0832 WIB Mahasiswa program double degree akan mendapatkan dua gelar dari UI dan University of Birmingham. news 2255 WIB Artis sekaligus pemeran Siti Raham dalam film Buya Hamka, Ludya Cynthia Bella pernah memiliki hubungan dengan sederet laki-laki dari mulai anak pejabat hingga artis terkenal, berikut adalah daftarnya. bandungbarat 2235 WIB Setelah mendengar pengakuan Vincent dan Desta yang kini jarang beribadah, Habib Jafar pun memberikan ceramahnya. dexcon 1726 WIB Eks Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia BEM UI, Manik Marganamahendra yang sempat mengkritik DPR RI pada 2019 lalu, kini menjadi Caleg DPRD DKI Partai Perindo. bandungbarat 1336 WIB News Terkini PKS yang saat ini juga bergabung Koalisi Perubahan untuk Persatuan KPP tak khawatir bila Partai Demokrat berpaling. News 1930 WIB Harga tiket dibuka Rp 900 ribu sampai dengan Rp 1,7 juta. News 1915 WIB Masih dalam rangka tour Asia dari Music Of The Spheres World Tour, Coldplay akan tampil di National Stadium selama empat malam pada Januari 2024 23, 24, 26, dan 27 Januari 20 News 1826 WIB Pasalnya Majelis Hakim telah mengabulkan permintaan Shane. News 1631 WIB Namun, kabar permintaan maaf tersebut kemudian ditanggapi Maia. News 1620 WIB Menurutnya Sandiaga religius dan Ganjar Pranowo nasionalis. News 1543 WIB Selain itu, ia juga mengurangi konsumsi makanan mengandung tepung dan produk susu untuk memperlambat munculnya bintik hitam pada kulit. News 1734 WIB Menurut Anggy, di film kedua cerita lebih menarik dan berbeda dari sebelumnya. News 1727 WIB Pernyataan itu keluar dari Ketua DPP PDI Perjuangan Puan Maharani. Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyebut hal itu sebagai bentuk spirit yang merangkul News 1559 WIB Natuna sendiri kata dia, sudah mengirimkan total 306 ekor sapi kurban ke pulau-pulau yang ada di Provinsi Kepri menggunakan sarana transportasi laut pada Mei lalu. News 1547 WIB Akibatnya ada tiga wilayah yang rawan kebakaran dampak dari kemarau tersebut. News 1540 WIB Harley tersebut milik mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo. News 1540 WIB Usai melakukan peninjauan, Wapres didampingi Gubernur Kepri direncanakan langsung menuju ke Bandara Hang Nadim dan bertolak ke Kota Tanjung Pinang, Kepri untuk bermalam. News 1533 WIB Sementara di ruko, penyidik menemukan tiga unit mobil mewah. News 1526 WIB Direktur Riset SMRC, Deni Irvani menjelaskan suara Anies berbeda signifikan dengan kedua bakal calon presiden lainnya News 1315 WIB Tampilkan lebih banyak
KETIKA dalam sebuah acara Buya Hamka dan istri beliau diundang, mendadak sang pembawa acara meminta istri Buya Hamka untuk naik panggung. Asumsinya, istri seorang penceramah hebat pastilah pula sama hebatnya. Naiklah sang istri, namun ia hanya bicara pendek. “Saya bukanlah penceramah, saya hanyalah tukang masaknya sang Penceramah.” Lantas beliau pun turun panggung. Dan berikut adalah penuturan Irfan, putra Buya Hamka, yang menuturkan bagaimana Buya Hamka sepeninggal istrinya atau Ummi Irfan. BACA JUGA Buya Hamka dan Wanita yang Dipoligami “Setelah aku perhatikan bagaimana Ayah mengatasi duka lara sepeninggal Ummi, baru aku mulai bisa menyimak. Bila sedang sendiri, Ayah selalu kudengar bersenandung dengan suara yang hampir tidak terdengar. Menyenandungkan kaba’. Jika tidak Ayah menghabiskan 5-6 jam hanya untuk membaca Al Quran. Foto Unsplash Dalam kuatnya Ayah membaca Al Quran, suatu kali pernah aku tanyakan. “Ayah, kuat sekali Ayah membaca Al Quran?” tanyaku kepada ayah. “Kau tahu, Irfan. Ayah dan Ummi telah berpuluh-puluh tahun lamanya hidup bersama. Tidak mudah bagi Ayah melupakan kebaikan Ummi. Itulah sebabnya bila datang ingatan Ayah terhadap Ummi, Ayah mengenangnya dengan bersenandung. Namun, bila ingatan Ayah kepada Ummi itu muncul begitu kuat, Ayah lalu segera mengambil air wudhu. Ayah shalat Taubat dua rakaat. Kemudian Ayah mengaji. Ayah berupaya mengalihkannya dan memusatkan pikiran dan kecintaan Ayah semata-mata kepada Allah,” jawab Ayah. BACA JUGA Penjelasan Buya Hamka Tentang Sidratul Muntaha Foto Freepik “Mengapa Ayah sampai harus melakukan shalat Taubat?” tanyaku lagi. “Ayah takut, kecintaan Ayah kepada Ummi melebihi kecintaan Ayah kepada Allah. Itulah mengapa Ayah shalat Taubat terlebih dahulu,” jawab Ayah lagi. [] Sumber Ayah… Kisah Buya Hamka/Irfan Hamka/Republika/2013
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Kemaren, Selasa 2 Mei 2023, saya bersama istri dan lebih dari delapan puluh warga Komunitas Wedangan, berkesempatan nonton bareng film Buya Hamka di Empire XXI Yogyakarta. Acara nobar dibersamai oleh legislator DPR RI, Dr. Sukamta, dan legislator provinsi DIY, Boedi Dewantoro, Buya Hamka memang sarat akan nilai edukasi dan dakwah Islam. Sejak menit pertama sampai menit terakhir, tidak memberi kesempatan kepada penonton untuk sedikit tertawa. Sebuah film yang amat sangat serius. Di bagian awal film, sudah ditampakkan sikap pribadi Buya Hamka Vino Bastian dalam menyikapi Poligami. Ola Yoriko Angeline, seorang gadis cantik dari Makassar, diantar oleh ayahnya bertemu Buya Hamka. Sang ayah menyatakan bahwa Ola siap menjadi istri kedua Buya. nobar Buya Hamka Buya Hamka tempak terkejut dengan pernyataan tersebut. Intinya, Buya menolak, meskipun dengan cara yang halus. Tidak terima dengan penolakan tersebut, Ola menyampaikan dalil surat An-Nisa ayat 3, "Nikahilah perempuan yang kamu sukai, dua, tiga atau empat," ungkap Ola."Bukankah boleh menikah lebih dari satu, Buya?" tanya Ola."Iya benar, boleh, tapi harus bisa berlaku adil", jawab Buya. "Saya yakin Buya bisa berlaku adil," ujar Ola."Tidak ada yang bisa menjamin saya bisa berlaku adil di sepanjang kehidupan", sambung sekali dalam film ini, soal alasan Buya Hamka menolak menikah lagi hanya dituturkan sampai di sini. Padahal ada hal-hal lain yang sangat bagus untuk diungkap melalui film, agar penonton lebih memahami alasan-alasan di balik sikap Buya. 1 2 3 Lihat Film Selengkapnya
Pakar komunikasi sekaligus pengajar di Universitas Indonesia UI, Ade Armando sebut dalam pandangan kaum islamis, ulama masyhur Buya Hamka bakal masuk neraka. Hal tersebut diungkapkan Ade Armando soal polemik berhijab alias berjilbab di kalangan kaum muslim perempuan. Sepert halnya yang baru-baru ini terjadi, seorang siswi non-muslim SMK Negeri 2 Padang, Sumatera Barat diwajibkan oleh pihak sekolah untuk memakai hijab. Menanggapi hal tersebut, Ade Armando geram dan mengeluarkan beberapa pernyataan yang di antaranya menyentil kaum Islamis. Apabila mengacu pada penilaian kaum Islamis, soal berjilbab maka sosok Ulama Besar Buya Hamka bakal masuk neraka lantaran keluarganya yang tidak diwajibkan berjilbab. "Di mata kaum Islamis, Buya Hamka itu masuk neraka karena membiarkan kaum perempuan dalam keluarganya tidak berjilbab," ujarnya dalam kicauan di akun Twitter pribadinya, adearmando1, dikutip Hops pada Kamis, 28 Januari 2021. Dalam cuitan tersebut, Ade Armando juga mengunggah potret Buya Hamka bersama keluarga besarnya. Tampak wanita di sekitar Buya Hamka yang merupakan keluarganya tidak memakai hijab. Terkini
Potret Buya Hamka Wikipedia Oleh Ahsan Hakim MPdI Mahasiswa Prodi Doktor Pendidikan Agama Islam Universitas Muhammadiyah Malang Cukup banyak yang tersentak ketika Naila Fauzia, cucu salah seorang tokoh Muhammadiyah, Buya Hamka, mengangkat sebuah tulisan di akun media sosialnya yang mengatakan bahwa jilbab, menurut Buya Hamka, tidak wajib. Tulisan tersebut menarik minat saya untuk turut berkomentar dan sempat terjadi perdebatan. Perdebatan itu kemudian membawa saya terhubung langsung dengan Ibu Fathiyah Hamka yang merupakan anak kandung ke-7 Buya Hamka melalui sambungan telepon, melalui perantara Mbak Naila yang merupakan anak beliau. Melalui telepon itu, saya dapat menyimpulkan bahwa Mbak Naila adalah orang baik tentu saja!, meskipun dalam hal jilbab, kami berselisih pendapat. Hal yang pertama perlu digarisbawahi adalah bahwa, H. Abdul Karim Abdullah yang kemudian kita kenal dengan nama Hamka, sebagai seorang individu adalah milik keluarganya, tetapi Hamka sebagai ulama adalah milik umat Islam. Sehingga pemikiran Hamka yang dituliskan dalam karya-karyanya bukan hanya hak keluarganya yang dapat dihitung dan dibagi berdasarkan Ilmu Faraid. Pemikiran Hamka tidak dapat misalnya, dimanipulasi’ oleh sebagian keluarganya, melainkan dapat didiskusikan oleh siapapun yang mempelajarinya. Terlebih, di internal cucu-cucu Hamka sendiri terbelah dua pandangan terkait pemikiran Hamka tentang jilbab, sehingga dapat dikatakan di internal cucu-cucu Hamka sendiri masih belum final. Apakah jilbab menurut Hamka wajib? Pertanyaan tersebut membutuhkan teks langsung Hamka tentang hukum jilbab. Sayangnya sampai tulisan ini dibuat, jawaban tekstual itu tidak ditemukan. Tidak ditemukan jawaban tegas Hamka tentang “hukum wajib jilbab”. Pada saat yang sama Hamka tidak memaksakan anggota keluarga perempuannya memakai jilbab. Itulah faktor utama yang menjadikan banyak orang bertanya-tanya, bahkan di antara cucu Buya Hamka sendiri terbelah pandangan. Supaya fair maka harus saya katakan, Hamka memang secara tekstual tidak menulis hukum jilbab adalah wajib, tetapi Hamka juga tidak secara tekstual menulis hukum jilbab adalah tidak wajib. Berangkat dari sini, artinya skor masih sama 1-1. Belum bisa ditarik kesimpulan secara tegas apakah Buya Hamka mewajibkan jilbab bagi perempuan ataukah tidak. Untuk mengurai masalah tersebut, harus dibedakan antara Pemikiran Hamka dan Sikap Hamka. Ini penting. Karena melihat sepak terjang Hamka, dua hal itu memang memiliki domain yang berbeda dalam sejarah perjalanan hidupnya. Ini dapat dibuktikan misalnya, secara pemikiran ia berlawanan dengan Soekarno, tetapi secara sikap, ia justru menyalatkan jenazah Soekarno. Lantas apa yang dibicarakan Hamka dalam menafsirkan ayat-ayat yang terkait dengan jilbab? Dalam perdebatan di media sosial, Mbak Naila menjelaskan bahwa kriteria pakaian perempuan menurut Hamka sederhana, yaitu sopan, layak dan tidak menggoda kaum pria. Cukup. Kriteria itu ia ambil dari keterangan di buku Hamka yang berjudul 1001 Soal Kehidupan. Kriteria tersebut paralel dengan penjelasan Hamka ketika menafsirkan QS. Al-Ahzab ayat 59 dalam sub bab tersendiri yang diberi judul Pakaian Sopan. Ia menuliskan, “Selangkah demi selangkah masyarakat Islam itu ditentukan bentuknya agar berbeda dengan masyarakat jahiliyah. Terutama ditunjukkan perbedaan pakaian perempuan yang menunjukkan adab sopan santun yang tinggi.” Jika Mbak Naila hanya berhenti pada penjelasan kriteria pakaian yang sopan, layak dan tidak menggoda laki-laki, maka sebagaimana yang saya sampaikan di telepon, pernyataan itu rawan digunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung-jawab untuk membenarkan dirinya berpakaian apapun selama merasa sopan, layak dan tidak menggoda laki-laki. Kriteria itu abstrak sekali dan, sebagaimana perdebatan di media sosial tersebut, kriteria itu dapat berlaku sangat fleksibel dan subyektif? seperti yang diakui Mbak Naila sendiri. Dalam membicarakan kriteria sopan itu, harus melihat penjelasan utuh Hamka dalam tafsirnya. Ia menulis dalam sub bab Jilbab di Indonesia ketika menafsirkan QS. Al-Ahzab ayat 59, “Dalam ayat yang kita tafsirkan ini jelaslah bahwa bentuk pakaian atau modelnya tidaklah ditentukan oleh al-Quran. Yang jadi pokok yang dikehendaki al-Quran ialah pakaian yang menunjukkan iman kepada Allah SWT, pakaian yang menunjukkan kesopanan, bukan yang memperagakan badan untuk jadi tontonan laki-laki.” Dalam menafsirkan QS. An-Nur ayat 31, Hamka membuat sub bab Kesopanan Iman. Ia menuliskan, “Yang diperingatkan oleh Islam kepada umatnya yang beriman, baik laki-laki maupun perempuan ialah supaya mata jangan diperliar, kehormatan diri dan kemaluan hendaklah dipelihara, jangan menonjolkan perhiasan yang seharusnya tersembunyi, jangan membiarkan bagian dada terbuka, tetapi tutuplah baik-baik.” Jika penjelasan di atas masih belum jelas, Hamka belum berhenti. Ia menjelaskan kriteria yang lebih detail dalam menafsirkan QS. An-Nur ayat 31. “Peringatan kepada perempuan, selain menjaga penglihatan mata dan memelihara kemaluan, ditambah lagi, yaitu janganlah dipertontonkan perhiasan mereka kecuali yang nyata saja. CINCIN DI JARI, MUKA DAN TANGAN, ITULAH PERHIASAN YANG NYATA. Artinya yang sederhana dan tidak menyolok dan menganjurkan. Kemudian diterangkan pula, bahwa hendaklah selendang kudung yang telah memang tersedia ada di kepala itu ditutupkan kepada dada.” Dalam penjelasan selanjutnya Hamka menuliskan agar perempuan menutupkan selendang kepada “juyub”, yaitu lubang terbuka dada yang memperlihatkan pangkal payudara. Adalah betul Hamka tidak menyatakan secara tekstual jilbab adalah wajib, tetapi Hamka menyebutkan kriteria pakaian di dalam Islam, yaitu beradab yang sopan, tidak memperagakan badan menonjolkan lekuk tubuh pada laki-laki, tidak mempertontonkan perhiasan kecuali yang nyata cincin di jari, muka dan tangan, dan mengenakan selendang kudung yang dijulurkan menutupi dada. MODE PAKAIAN Hal yang menarik, ketika menjelaskan kritera pakaian itu, Hamka menuliskan keluhannya ketika menafsirkan QS. An-Nur ayat 31. Katanya, “Memang amatlah payah menerima anjuran ini bagi orang yang lebih tenggelam kepada pergaulan modern sekarang ini. Kehidupan modern adalah pergaulan yang amat bebas di antara laki-laki dan perempuanlah permulaan dari penyakit yang tidak akan sembuh selama-lamanya, sampai hancur pribadi dan hilang kendali atas diri. Menjadilah kita orang yang kotor. Orang dipaksa mesti sopan dan berpekerti halus terhadap perempuan, tetapi pintu-pintu buat mengganggu syahwat dibuka selebar-lebarnya. Mode-mode pakaian perempuan terlepas sama sekali dari kendali agama, lalu masuk ke dalam kekuasaan diktator ahli mode di Paris, London, dan New York.” Panjang lebar Hamka mengkritik filsafat pandangan hidup Barat modern yang dimulai-sebarkan oleh Sigmund Freud dan Karl Marx, yang telah mengeksploitasi filsafat pandangan hidup untuk dikerucutkan pada urusan libido dan masalah perut. Pada sub bab Jilbab di Indonesia Hamka menuliskan pengalamannya ketika datang ke Tanjung Pura dan Pangkalan Berandan tahun 1926, ke Makassar tahun 1931, ke Bima tahun 1956, ke Gorontalo tahun 1967, dan ke Yogyakarta tahun 1924 pada Gerakan Aisyiyah, untuk menjelaskan bagaimana model jilbab yang dikenakan pada masing-masing budaya di daerah tersebut. Kemudian ia menyampaikan, “Menjadi adat istiadat perempuan Indonesia jika telah kembali dari haji, lalu memakai khimaar selendang yang dililitkan di kepala dengan dibawahnya dipasak dengan sanggul bergulung, sehingga rambut kemas tidak kelihatan.” Untuk diketahui, Hamka sebenarnya mendefinisikan jilbab sebagai, “Kain sarung yang ditutupkan ke seluruh badan hanya separuh muka saja yang kelihatan.” Maka jelaslah Hamka membedakan antara mode pakaian dan kriteria pakaian dalam Islam. Bahkan, di lain pihak, Hamka juga mengatakan perempuan Mekah yang memakai jenis pakaian yang hanya terlihat matanya dan beberapa negeri Islam yang perempuannya memakai purdah, bukan merupakan kriteria detail pakaian yang disebut dalam al-Quran. Tetapi digolongkan dalam mode pakaian. Hamka terlihat ingin menonjolkan pemikiran moderatnya ketika menulis paragraf penutup pada tafsir QS. An-Nur ayat 31, “Kalau di Barat perempuan bebas lepas sesuka dengan tidak ada kontrol, maka di negeri-negeri Islam yang jumud perempuan dikurung oleh laki-laki. Keduanya kehilangan pedoman hidup. Maka jalan yang baik ialah kembali kepada jalan tengah yang diwariskan Nabi Saw. Kaum perempuan tidak dikurung dan ditindas, tidak pula dibiarkan mengacaukan masyarakat dengan kerling matanya. Tetapi dipupuk rasa tanggung jawabnya atas dirinya, dengan bimbingan laki-laki, dalam rangka membangun masyarakat beriman.” SIKAP HAMKA Telah saya katakan di awal bahwa memang, harus dibedakan antara Pemikiran Hamka dan Sikap Hamka. Mengingat Hamka tidak memaksakan anggota keluarganya yang perempuan untuk mengenakan jilbab, bahkan ketika masih memegang Yayasan Al-Azhar di Kebayoran Baru, berdasarkan cerita Mbak Naila, siswi sekolah tersebut memakai rok selutut dan kemeja lengan pendek. Guru perempuannya pun tidak ada yang berjilbab, memakai rok biasa dan rambut terbuka. Ibu Fathiyah Hamka dengan vibrasi suaranya yang menunjukkan beliau sudah tua, menyampaikan di telepon, “Hamka tidak pernah mewajibkan anak-anaknya memakai jilbab, juga tidak melarang-larang memakainya. Ya kehidupan berjalan biasa begitu saja.” Lantas bagaimana mengawinkan fakta keduanya antara pemikiran dan sikap Hamka? Ada ceramah Gus Baha yang menarik saya terjemah dan trakskripkan audionya di sini. Ia menyampaikan, “Tidak usah sok pintar. Asal dia ulama entah dia itu siapa saja harus kita hormati. Saya hormat sekali, dengan Mbah Mun ya hormat, dengan Habib Lutfi ya hormat, dengan Bapak Quraish Shihab ya hormat, asal dia alim ulama pasti bacanya banyak, pertimbangannya banyak. Kecuali dia tidak alim saya tidak percaya, tapi beliau-beliau ini kan orang alim. Lalu kalau beliau berstatemen hukum, apakah hukum fikih atau hukum tahapan, kita kan tidak tahu, kan dia orang alim. Kadang orang alim fatwa itu hukum tahapan, bukan hukum sebenarnya. Misalnya begini, orang Indonesia rata-rata cara berpakaian begitu lalu diputuskan bilang tidak apa-apa. Ternyata bilang tidak apa-apa itu dalam proses tahapan, bukan menghukumi yang sebenarnya. Saya contohkan paling mudah supaya kamu ngaji, supaya tidak sedikit-sedikit menyalahkan orang. Rasulullah pernah ditanya, Ya Rasulallah saya ini mau masuk Islam tapi penyakit dasar saya berbohong. Apa boleh saya shalat, zakat, tapi masih berbohong? Jawab Nabi, Tidak apa-apa, kamu yang penting shalat.’ Setelah orang itu pergi Ibnu Abbas protes, Ya Rasulallah apakah engkau menghalalkan berbohong?’ Kata Nabi, Tidak, berbohong tidak halal.’ Ibnu Abbas bertanya lagi, Tapi engkau membolehkan ketika orang itu membuat kontrak tetap boleh berbohong karena orang ini pekerjaannya makelar, rezekinya dari berbohong.’ Jawab Nabi, Nanti kalau sering shalat pasti jijik sendiri dengan berbohong.’ Berarti ketika Nabi tidak mengharamkan berbohong ini bukan hukum sebenarnya, ini hukum tahapan.” Menyimak ceramah Gus Baha tersebut, jika benar sikap Hamka termasuk hukum tahapan dan bukan hukum fikih, maka benarlah apa yang dijelaskan oleh cucu Hamka yang lainnya, yaitu kakak beradik Mas Abdul Malik dan Mas Abdul Hadi, bahwa Hamka mendorong putri-putrinya untuk berjilbab, tetapi dalam prakteknya tidak dengan cara memaksa. Terlebih pada zaman itu belum terlalu umum budaya jilbab di Indonesia. Kakak beradik tersebut adalah putri dari Prof. Dr. Aliyah Hamka, yang juga merupakan anak kandung Hamka. Itu adalah husnuzhan saya terhadap Hamka, terhadap ulama. Jika saya harus memberlakukan sikap suuzhan, maka dalam timbangan pikiran pribadi boleh jadi saya katakan Hamka kurang bertanggung jawab terhadap anggota keluarga perempuannya dari perintah menutup aurat. Tapi hal itu jelas tidak saya lakukan. SISTEMATIKA PENULISAN TAFSIR AL-AZHAR Dalam menafsirkan QS. An-Nur ayat 31-32 Hamka secara runut menjelaskan Peringatan bagi kaum laki-laki agar menjaga pandangan matanya dari perempuan agar terhindar dari syahwat yang tidak terkendali Peringatan bagi kaum perempuan untuk selain menjaga penglihatan dan memelihara kemaluan, juga tidak mempertontonkan perhiasannya kecuali yang nyata saja cincin di jari, muka dan tangan Kritik terhadap mode pakaian dan filsafat pandangan hidup Barat modern Orang-orang yang boleh diperlihatkan “perhiasan” perempuan Kesopanan Iman, dengan mejelaskan kriteria pakaian dalam Islam dan pembahasan mode pakaian Adapun dalam menafsirkan QS. Al-Ahzab ayat 59 Hamka secara runtut memaparkan Pakaian Sopan, dengan mengisahkan bagaimana Rasulullah memerintahkan istri-istri dan anak-anaknya yang perempuan agar ketika keluar dari rumah hendaklah memakai jilbab Jilbab di Indonesia, yang membicarakan model-model jilbab yang dipakai sesuai adat dan budaya di Indonesia Dengan melihat sistematika itu, rasanya memang tidak perlu lagi berebut klaim apakah Hamka mewajibkan jilbab atau tidak karena secara tekstual memang tidak/belum ditemukan, tetapi yang perlu mendapat perhatian lebih adalah bagaimana Hamka menjelaskan kriteria pakaian dalam Islam seperti yang sudah dijelaskan di atas serta kritik beliau terhadap mode, budaya, serta filsafat hidup Barat modern terkait pakaian dan kehidupan perempuan. Jika itu disepakati, maka diskusi bisa dianggap selesai. Wallahu a’lam bish-shawab.
istri buya hamka tidak berjilbab