Atasperhatian dan kerjasamanya, kami sampaikan terima kasih. Plt. Direktur Pendidikan Profesi Guru, Temu Ismail NIP 197003072002121001 Tembusan: 1. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan; 2. Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan; dan 3. Kepala LPMP di seluruh Indonesia.
.
tata tertib guru dan tenaga kependidikan tk